Thursday, April 16, 2026
HomeMetroSurat Penghuni City Park ke Wali Kota Terkait Penahanan Pengembang SHGB

Surat Penghuni City Park ke Wali Kota Terkait Penahanan Pengembang SHGB

Penghuni Apartemen City Park, Cengkareng, Jakarta Barat segera menyurati Wali Kota terkait serah terima dokumen kepemilikan apartemen berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), Stefanus Starly menyatakan bahwa surat tersebut diajukan karena pihak pengembang PT RRAA tidak menghadiri acara serah terima yang sudah dijadwalkan. PPPSRS akan meminta Walikota Jakbar untuk melakukan pemanggilan terkait proses serah terima tersebut. Stefanus menegaskan bahwa serah terima dokumen merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penghuni merasa dirugikan karena pengembang tidak menunjukkan itikad baik dalam menyerahkan dokumen penting seperti sertifikat induk. Konteks Rusunami City Park menjadi semakin rumit karena sertifikat induk masih dipegang oleh pengembang, padahal penghuni sudah melunasi kewajiban pembayaran. Keterlambatan penyerahan sertifikat dapat berdampak besar bagi penghuni yang mayoritas merupakan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. PPPSRS akan terus berupaya dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan cara persuasif namun tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika diperlukan. Absennya pihak pengembang dalam acara serah terima juga menghambat penyerahan fasos-fasum kepada Pemerintah Kota Jakarta Barat, menambah kompleksitas masalah yang dihadapi oleh penghuni. Peterbantuan dari pihak keamanan setempat untuk memfasilitasi penyerahan fasos-fasum agar memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam surat izin. Kondisi tersebut perlu segera diselesaikan untuk memastikan hak-hak penghuni terpenuhi dan memberikan kepastian hukum atas hunian mereka.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer