Di minggu ketiga bulan Maret 2026, terdapat banyak hari libur yang perlu diperhatikan dalam menyusun jadwal. Penjabat Sementara Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa BEI akan menyesuaikan timeline implementasi ketentuan minimum free float 15 persen dengan mengacu pada hari libur Bursa yang banyak terjadi, khususnya dalam rangka memperingati Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Saat ini, draft ketentuan tersebut sedang dalam tahap proses diskusi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelum BEI bisa melanjutkan implementasinya. Jeffrey menyatakan bahwa pihak BEI menunggu persetujuan dari OJK terkait draft ketentuan tersebut sebelum melangkah lebih jauh.
Meskipun demikian, Jeffrey menegaskan bahwa target implementasi ketentuan minimum free float 15 persen tetap sesuai dengan rencana, yaitu pada bulan Maret 2026. Namun, ia juga mencatat bahwa terdapat banyak hari libur Bursa yang jatuh pada pekan ketiga bulan tersebut. Oleh karena itu, BEI bersama OJK akan menyesuaikan jadwal implementasi sesuai dengan kondisi tersebut.
Dalam menjawab pertanyaan tentang potensi persetujuan draft ketentuan minimum free float 15 persen oleh OJK pada akhir Maret 2026, Jeffrey menekankan pentingnya memantau dengan cermat proses diskusi yang sedang berlangsung. Sebelumnya, BEI telah menyusun rancangan perubahan peraturan tersebut dan tengah menunggu persetujuan dari OJK setelah melalui proses public hearing.
Dengan demikian, progres implementasi ketentuan minimum free float 15 persen terus berjalan sesuai dengan rencana yang telah disusun. BEI berkomitmen untuk menjaga konsistensi dan mematuhi regulasi yang berlaku demi kelancaran pasar modal di Indonesia.


