Saturday, February 14, 2026
HomeHiburanSiapa yang Wajib Membayar Royalti Musik? Panduan Lengkap

Siapa yang Wajib Membayar Royalti Musik? Panduan Lengkap

Isu pembayaran royalti musik kembali menjadi perhatian publik, terutama para pelaku usaha di sektor kafe dan restoran, karena penegakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Beberapa pemilik usaha mencoba menghindari kewajiban pembayaran royalti dengan menggunakan rekaman suara alam, namun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa semua jenis rekaman, termasuk suara alam yang diproduksi secara profesional, tetap dilindungi hak terkait dan tidak bisa digunakan secara bebas untuk kepentingan komersial.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menyatakan bahwa pemanfaatan rekaman di ruang usaha seperti lagu, suara alam, atau efek suara, tetap memerlukan lisensi dan pembayaran royalti kepada pemilik hak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Pemutaran musik di ruang publik seperti restoran, kafe, atau hotel dianggap layanan komersial dan penggunaan musik, meskipun dari layanan legal seperti YouTube, tetap wajib dibarengi dengan pembayaran royalti.

Pemerintah juga menegaskan bahwa langganan layanan streaming tidak mencakup izin pemutaran musik di ruang usaha dan izin ini hanya bisa diperoleh melalui LMKN. Berbagai jenis ruang publik dan tempat usaha yang memutar musik sebagai bagian dari layanannya wajib membayar royalti, termasuk restoran, kafe, salon, bioskop, transportasi umum, konser musik, dan lainnya.

Pemilik usaha yang ingin mendapatkan izin dan membayar royalti dapat mengajukan lisensi penggunaan musik ke LMKN dengan prosedur yang telah ditetapkan. Selain itu, LMKN memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) dengan tarif royalti yang lebih ringan. Kebijakan ini diharapkan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan usaha kecil, serta mendorong pertumbuhan budaya menghargai karya intelektual di Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer