Sunday, February 8, 2026
HomeHiburanRincian Biaya Royalti Musik untuk Kafe & Restoran: Panduan Pembayaran

Rincian Biaya Royalti Musik untuk Kafe & Restoran: Panduan Pembayaran

Isu pembayaran royalti musik kembali menjadi perhatian utama, terutama bagi para pemilik kafe dan restoran, seiring dengan penerapan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Beberapa dari mereka mencoba menghindari kewajiban tersebut dengan menggunakan rekaman suara alam sebagai pengganti musik berhak cipta, namun Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa segala bentuk rekaman, termasuk suara alam yang diproduksi secara profesional, tetap merupakan hak cipta yang dilindungi.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa penggunaan rekaman untuk tujuan komersial di ruang usaha – apakah itu musik, suara alam, atau efek suara – tetap mengharuskan pembayaran royalti kepada pemilik hak. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 28 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Musik yang diputar di ruang usaha dianggap sebagai layanan komersial karena berkontribusi dalam menciptakan suasana dan menarik minat pengunjung, oleh karena itu pemilik usaha diwajibkan untuk membayar royalti, bahkan jika musik tersebut diputar melalui layanan legal seperti YouTube, flashdisk, atau Spotify. Pemerintah menjelaskan bahwa berlangganan layanan streaming tidak mencakup izin untuk pemutaran di ruang komersial, sehingga izin pemanfaatan musik harus diperoleh melalui LMKN dan dilengkapi dengan pembayaran royalti yang sesuai.

Tarif resmi royalti untuk usaha kuliner yang memutar musik telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, dengan pembayaran minimal satu kali dalam setahun dan dapat dilakukan secara online melalui situs resmi LMKN. Dalam upaya penegakan hukum untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan royalti musik, Pemerintah terus mendorong kepatuhan dari pelaku usaha, sambil memberikan kemudahan bagi usaha mikro dan kecil agar tetap dapat berkembang namun tetap menghormati hak kekayaan intelektual para pencipta lagu.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer