Audit yang dijalankan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara importasi gula dilakukan atas permintaan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan sesuai dengan standar audit yang telah ditetapkan. Informasi terkait auditor BPKP yang memberikan kesaksian di pengadilan, diklarifikasi oleh Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono, bahwa auditor tersebut bukanlah satu-satunya yang baru lulus seleksi administrasi CPNS pada tahun 2024. Tim yang ditugaskan untuk audit ini terdiri dari auditor BPKP yang memiliki pengalaman dan bekerja dengan independen serta integritas yang tinggi.
Kasus korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 melibatkan Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang akhirnya divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp194,72 miliar karena tindak pidana korupsi yang telah dilakukannya. Meskipun demikian, pada 1 Agustus 2025, Tom Lembong dibebaskan dari Rutan Cipinang setelah mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Tom Lembong bebas setelah Keputusan Presiden (Keppres) diteken dan diserahkan oleh Kejaksaan ke Rutan Cipinang. Gunawan menyatakan bahwa pihak BPKP akan selalu mendukung dan meneguhkan auditor mereka yang menjalankan tugas sesuai prosedur.


