Proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dan PT Bank CIMB Niaga Tbk yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berjalan sesuai dengan rencana yang telah diajukan. Langkah selanjutnya dalam pelaksanaan pemisahan ini akan tetap memperhatikan aspek perizinan dan pemenuhan persyaratan yang berlaku. OJK secara positif mendukung proses pemisahan ini sebagai upaya untuk memperkuat industri perbankan syariah di Indonesia.
Pemisahan atau spin off UUS merupakan langkah yang diambil dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan OJK Nomor 12 tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, khususnya bagi UUS yang memiliki aset di atas Rp50 triliun atau total aset UUS yang telah melebihi 50 persen dari total aset induknya. BTN telah melakukan proses pemisahan UUS melalui pengalihan seluruh hak dan kewajiban kepada PT Bank Victoria Syariah (BVIS) sebagai Bank Umum Syariah (BUS) penerima pemisahan.
Di sisi lain, CIMB Niaga juga telah mengumumkan rencana pemisahan UUS perseroan untuk menjadi BUS dengan mendirikan PT Bank CIMB Niaga Syariah sebagai hasil pemisahan. Persetujuan atas rencana pemisahan ini telah diberikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 26 Juni 2025.
Dengan demikian, diharapkan setelah proses spin off UUS selesai, akan terbentuk BUS baru dan dinilai positif oleh OJK. Langkah ini diharapkan dapat membawa BTN dan CIMB Niaga ke level bank syariah terbesar di Indonesia, sesuai dengan target yang diharapkan.


