Sistem jalan berbayar elektronik (Electronic Road Pricing/ERP) menjadi perhatian Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, sejak tahun 2019. Tujuan kajiannya adalah untuk mengevaluasi kemampuan pembayaran retribusi tersebut. Rano menanggapi pandangan fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta dengan mengusulkan agar Retribusi Pengendalian Lalu Lintas (RPLL) dimasukkan dalam perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dalam rancangan tersebut, ERP Jakarta diperkenalkan sebagai instrumen untuk mengendalikan kemacetan serta sebagai sumber retribusi baru. Survei sejak tahun 2019 dilakukan untuk mengukur kesediaan dan kemampuan masyarakat dalam membayar retribusi pengendalian lalu lintas secara elektronik. Hasil kajian tersebut mengusulkan tarif berdasarkan jenis kendaraan dan kinerja lalu lintas di setiap ruas jalan. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa hasil dari penerapan ERP akan digunakan untuk memberikan subsidi kepada 15 golongan masyarakat yang menggunakan transportasi umum secara gratis. Hingga saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerapkan kebijakan ERP karena masih fokus pada peningkatan sarana dan prasarana transportasi umum massal. Diharapkan, sistem ini dapat mengurangi kemacetan dengan mendorong warga Jakarta dan luar Jakarta untuk menggunakan transportasi umum. Selain itu, pendapatan dari ERP akan disalurkan sebagai subsidi untuk 15 golongan masyarakat yang membutuhkan, sesuai dengan pernyataan Pramono di Jakarta.
Rincian Jalan Berbayar di Jakarta: Tren Sejak 2019
RELATED ARTICLES


