Proses hukum terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS yang menjadi tersangka pengunggah meme tidak senonoh bergambar Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dianggap sesuai prosedur oleh Polri. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri melaksanakan proses hukum sebelum menangguhkan penahanan terhadap SSS. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara prosedural, proporsional, dan profesional dengan pendampingan tim kuasa hukum. Kasus ini dimulai dari laporan polisi pada 24 Maret 2025 dan proses penyidikan dilakukan mulai 7 April 2025, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyiapan barang bukti untuk pemeriksaan digital forensik.
Pada 6 Mei 2025, SSS ditangkap atas dugaan pelanggaran UU ITE dan ditahan sebelum akhirnya penahanannya ditangguhkan pada 11 Mei 2025. Penangguhan ini dilakukan atas permohonan SSS dan keluarganya serta didasari oleh iktikad baik mereka. SSS pun meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, mantan Presiden Joko Widodo, dan pihak ITB serta menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatannya. Penangguhan penahanan juga memberikan kesempatan kepada SSS untuk melanjutkan perkuliahan dan menunjukkan komitmen untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. Seluruh proses ini dilakukan dengan prinsip kemanusiaan dan akuntabilitas, memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan proporsional dan profesional.


