Harga emas Antam pada hari Senin mengalami penurunan sebesar Rp23.000, sehingga harga emas saat ini adalah Rp1.905.000 per gram dari sebelumnya Rp1.928.000 per gram. Selain itu, harga jual kembali emas batangan juga turun menjadi Rp1.754.000 per gram. Transaksi jual beli emas ini dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi pembeli kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi jual beli kembali emas batangan akan dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali. Adapun harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Senin antara lain adalah Rp1.002.500 untuk 0,5 gram, Rp3.750.000 untuk 2 gram, Rp5.600.000 untuk 3 gram, dan seterusnya hingga Rp1.845.600.000 untuk 1.000 gram.
Selain itu, potongan pajak harga beli emas juga berlaku, di mana pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Selain itu, harga emas di Pegadaian diketahui stabil pada hari yang sama. Antam juga telah memperluas bisnis perhiasannya untuk memperluas jangkauan konsumen.
Dengan demikian, harga emas Antam saat ini menjadi perhatian bagi para investor. Potongan pajak dan PPh yang dikenakan pada transaksi jual beli emas batangan perlu diperhatikan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pembeli. Selain itu, harga emas di pasar terus berubah-ubah, perlu dipertimbangkan dengan seksama sebelum melakukan transaksi jual beli emas.


