Thursday, April 16, 2026
HomeLintas KotaVisa Nonhaji: Legislator Desak Penegakan Hukum pada Biro Travel

Visa Nonhaji: Legislator Desak Penegakan Hukum pada Biro Travel

Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Hasan Basri Agus, mendesak pemerintah untuk menindak tegas biro perjalanan yang memberangkatkan jemaah calon haji ke Tanah Suci dengan menggunakan visa nonhaji, seperti visa ziarah, kerja, atau bisnis. Praktik tersebut secara tegas dilarang oleh pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi. Menurut Hasan Basri, penggunaan visa nonhaji untuk ibadah haji merupakan tindakan ilegal yang berisiko bagi para jemaah, karena Arab Saudi hanya mengizinkan pelaksanaan ibadah haji dengan visa haji resmi yang diperoleh melalui kuota nasional.

Politikus Partai Golkar tersebut juga menyerukan aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum biro travel dan pihak lain yang terlibat dalam modus pemberangkatan jamaah menggunakan visa nonhaji. Hasan Basri menekankan bahwa tindakan tersebut dapat membahayakan para jemaah haji, dan jika terbukti, mereka bisa ditahan, dideportasi, serta tidak akan mendapat pelayanan di Tanah Suci. Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Agama, Kepolisian, dan Ditjen Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan dan melakukan pengusutan terhadap biro travel nakal.

Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta bersama Imigrasi sebelumnya telah menggagalkan keberangkatan 36 calon jemaah haji ilegal yang hendak menggunakan visa nonhaji. Kejadian tersebut melibatkan calon jemaah dari Tegal, Makassar, Jakarta, hingga Medan yang terbang dengan SriLankan Airlines dengan rute Jakarta-Colombo-Jeddah. Dalam penanganan kasus ini, Hasan Basri menegaskan perlunya tindakan tegas, termasuk mencabut izin, membekukan operasional, dan memasukkan biro travel pelanggar ke daftar hitam, tanpa adanya toleransi bagi pelaku yang memanfaatkan ketidaktahuan jemaah demi keuntungan pribadi.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer