Wednesday, April 22, 2026
HomeLintas KotaDenda Rp16 juta untuk Belasan Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Denda Rp16 juta untuk Belasan Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi

Sebanyak 11 pelanggar ketentuan tentang kewajiban lolos uji emisi kendaraan di Jakarta telah dikenakan denda mulai dari Rp4 juta hingga Rp16 juta. Aturan yang diacu adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Para pelanggar ini telah mengikuti sidang pelanggaran ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Operasi Gabungan Penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2005 yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Ditlantas Polda Metro Jaya pada bulan April 2025 berhasil menangkap para pelanggar. Jenis kendaraan yang tidak lolos uji emisi didominasi oleh kendaraan angkutan barang dan angkutan orang seperti bus AKAP, truk terbuka, pikap boks, dan dump truck. Para pelaku usaha dan pemilik kendaraan diminta agar lebih mematuhi peraturan tentang kontrol emisi untuk mengurangi pencemaran udara. Pemerintah DKI Jakarta bersama stakeholder lainnya akan terus memperluas uji emisi kendaraan sebagai langkah untuk mengatasi polusi udara. Selain itu, para pemilik kendaraan diharapkan melakukan uji emisi berkala sebagai tanggung jawab terhadap lingkungan, terutama untuk kendaraan berbahan bakar solar atau diesel yang merupakan penyumbang polusi udara terbesar di Jakarta. Tindakan ini diharapkan dapat membawa Jakarta menuju lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer