Penerimaan bea masuk pada kuartal pertama tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 5,8 persen, dipengaruhi oleh komoditas beras dan kendaraan listrik. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, melaporkan bahwa penerimaan bea masuk hingga bulan Maret 2025 hanya mencapai Rp11,3 triliun, turun dari periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp12 triliun. Penurunan ini disebabkan oleh tidak adanya kuota impor beras yang diberikan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) serta kebijakan pemerintah yang tidak memberikan izin impor beras konsumsi pada tahun 2025 guna mendukung petani lokal.
Selain itu, penerimaan dari kendaraan listrik juga terhambat karena kebijakan insentif bea masuk dari pemerintah yang menjadikan tarif bea masuk untuk kendaraan listrik menjadi Rp0. Di sisi lain, penerimaan dari bea keluar mengalami peningkatan signifikan sebesar 110,6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh bea keluar produk sawit dan realisasi bea keluar konsentrat tembaga yang mengikuti kebijakan ekspor.
Dari segi cukai, penerimaan juga mengalami kenaikan sebesar 5,3 persen, dengan total penerimaan mencapai Rp57,4 triliun. Meskipun terdapat penurunan produksi yang mempengaruhi penerimaan pada bulan November 2024 hingga Januari 2025, namun pelunasan maju sebesar Rp4,6 triliun turut berkontribusi dalam peningkatan penerimaan cukai.
Secara total, penerimaan kepabeanan dan cukai pada Maret 2025 mencapai Rp77,5 triliun, setara dengan 25,6 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kontribusi ini menjadi salah satu faktor penting dalam mencapai target pendapatan negara sebesar Rp615,1 triliun. Selain dari kepabeanan dan cukai, pemerintah juga mendapatkan penerimaan dari pajak sebesar Rp322,6 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp115,9 triliun.


