Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, mengungkapkan bahwa penundaan selama 90 hari kebijakan tarif resiprokal oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, telah mendorong sejumlah pelaku usaha ekspor-impor untuk meningkatkan produksinya. Zaky menyebut bahwa produksi barang ekspor telah meningkat sejalan dengan permintaan dari negara tujuan ekspor, terutama karena memanfaatkan momen 90 hari sebelum tarif naik. Meskipun demikian, ia berharap tim negosiasi dari Pemerintah Indonesia dapat membawa keringanan bagi tarif untuk Indonesia agar menciptakan iklim positif bagi dunia usaha di Batam. Bea Cukai Batam juga memberikan bantuan kepada pelaku usaha agar produksi tidak terganggu selama periode penundaan 90 hari ini. Pada pertengahan April 2025, Bea Cukai Batam mengundang 30 pelaku usaha berkaitan dengan ekspor-impor tujuan AS di Batam untuk berdiskusi. Ini merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk mendukung kelancaran proses bisnis pelaku usaha dalam menghadapi kebijakan Presiden Trump. Melalui komunikasi yang intens, Bea Cukai Batam berupaya memastikan rantai pasok tidak terganggu dan membantu pelaku usaha dalam menghadapi kebijakan tarif resiprokal tersebut.


