Pemerintah Kota Jakarta Utara memiliki target ambisius untuk mengumpulkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar Rp2,7 triliun pada tahun 2025. Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, menekankan pentingnya kerjasama dan kontribusi dari seluruh pihak dalam mencapai target tersebut. Pemerintah Kota Jakarta Utara secara aktif melakukan sosialisasi kepada wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan pajak daerah guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Penerimaan pajak daerah memegang peranan yang sangat penting dalam menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan suatu daerah. Ali Maulana Hakim juga menyoroti bahwa sebagian besar penerimaan daerah berasal dari pajak daerah, sehingga kesadaran dan kepatuhan wajib pajak sangat menentukan kesuksesan penerimaan daerah. Pada akhirnya, upaya sosialisasi dan edukasi mengenai kebijakan pajak daerah sangat penting untuk memastikan pemahaman wajib pajak terkait kewajiban pajak PBB-P2.
Kepala Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Jakarta Utara, Budianto, menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan dan penyebarluasan kebijakan pajak daerah telah dilakukan kepada wajib pajak PBB-P2. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak tentang kebijakan pajak daerah tahun 2025 agar mereka dapat memanfaatkan waktu dan dasar kebijakan dengan baik. Pemkot Jakarta Utara berharap dukungan dan kerjasama dari seluruh wajib pajak dalam pemenuhan kewajiban pembayaran pajak daerah PBB-P2 di tahun 2025.


