Revisi Undang-Undang No 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai pro dan kontra. Pengamat politik Ray Rangkuti menyoroti potensi ancaman terhadap masa depan birokrasi Indonesia akibat sentralisasi ke pemerintah pusat yang bisa mengganggu otonomi daerah. Dalam seminar bertema “Revisi UU ASN Ancaman Bagi Masa Depan Birokrasi”, Ray menekankan bahwa birokrasi tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh kepala daerah karena orientasinya sekarang lebih ke pusat pemerintahan.
Kekhawatiran yang sama juga diungkapkan oleh akademisi UIN Jakarta, Zaki Mubarak, yang meminta partisipasi aktif mahasiswa dalam membahas revisi UU ASN. Menurutnya, ini penting untuk mengawal keberlangsungan birokrasi di Indonesia. Sementara itu, perwakilan BEM dari Unindra, M Amiruddin, menekankan pentingnya pengawalan, kritik, dan telaah mendalam terhadap revisi UU ASN guna memastikan perbaikan tata kelola birokrasi di Tanah Air.
Polemik revisi UU ASN juga mencuat di level legislatif. Komisi II DPR RI telah mengusulkan agar revisi UU ASN dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2025. Salah satu poin perubahan yang diusulkan terkait dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan ASN tingkat Eselon II ke atas. Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menegaskan bahwa wacana perubahan tersebut berpotensi mengembalikan kewenangan kepada pemerintah pusat, terutama terkait dengan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan pejabat struktural di tingkat daerah.
Pada intinya, revisi UU ASN menciptakan ketegangan antara sentralisasi ke pusat dan semangat otonomi daerah. Dari sudut pandang keberlangsungan birokrasi dan prinsip demokrasi, perlu ada keseimbangan yang tepat untuk memastikan bahwa revisi UU ASN benar-benar mendukung tata kelola birokrasi yang efisien dan berdaya saing.


