Industri perbankan harus membentuk Komite Kecerdasan Artifisial (AI) yang melibatkan berbagai fungsi utama seperti hukum, kepatuhan, risiko, data science, keamanan siber, dan layanan nasabah. Hal ini disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam acara peluncuran Tata Kelola AI Perbankan Indonesia. Pembentukan Komite AI bisa berdiri sendiri atau menjadi bagian dari Komite Pengarah Teknologi Informasi (TI) sesuai dengan kompleksitas adopsi kecerdasan artifisial di masing-masing bank.
Kewajiban ini tertuang dalam Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) No. 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. Tata kelola kecerdasan artifisial memerlukan sistem manajemen risiko yang mampu menjamin kebermanfaatan sistem tersebut sekaligus mengendalikan risiko yang muncul. Keandalan, akuntabilitas, dan transparansi menjadi prasyarat penting dari sistem yang aman, adil, dan dapat dijelaskan.
Peran penting direksi dan dewan komisaris dalam konteks perbankan menjadi sangat strategis dan substansial. Mereka harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti POJK No. 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum dan perlindungan data pribadi. Kecerdasan artifisial memiliki potensi transformasional dalam teknologi modern dan mampu memberikan nilai tambah yang besar.
Meskipun pemanfaatan AI menjadi tren di sektor jasa keuangan, industri perbankan juga dihadapkan pada berbagai tantangan seperti deepfake, kurangnya transparansi algoritma, hingga masalah etika dan kesiapan sumber daya manusia. OJK pun menerbitkan buku panduan Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia untuk menjadi acuan minimum bagi bank dalam mengembangkan dan menerapkan sistem berbasis teknologi.
Penerapan kecerdasan artifisial memerlukan keterlibatan aktor dalam siklus hidup teknologi dan alokasi sumber daya yang tepat. Daya saing dan eksistensi perbankan masa depan sangat tergantung pada kemampuan bank dalam mengelola teknologi dengan baik. OJK mendorong bank untuk memahami hal ini dengan baik dan mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan daya saing perbankan di era digital.








