Harga emas Antam pada hari Senin mengalami penurunan sebesar Rp5.000 per gram dari sebelumnya, menjadi Rp1.960.000. Selain itu, harga jual kembali emas batangan juga mengalami penurunan menjadi Rp1.809.000 per gram. Transaksi harga jual akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan aturan PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi pembeli kembali emas batangan dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 akan langsung dipotong dari total nilai buyback. Selain itu, terdapat harga pecahan emas batangan berbagai gramasi, seperti 0,5 gram, 1 gram, 2 gram, 3 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, 500 gram, hingga 1.000 gram. Potongan pajak harga beli emas juga diberlakukan sesuai aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP, dengan setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22. Selain itu, harga emas di Pegadaian stabil pada 28 April lalu dan harga emas Antam pada 25 April naik Rp17.000 menjadi Rp1,986 juta per gram.


