Wednesday, November 19, 2025
HomeHiburanSistem Royalti Musik Indonesia: Hak Musisi dan Mekanisme

Sistem Royalti Musik Indonesia: Hak Musisi dan Mekanisme

Industri hiburan Indonesia selalu menarik untuk dibahas, terutama terkait royalti musik. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan peraturan turunannya, pemerintah telah memberikan dasar hukum yang kuat untuk mengatur pengumpulan dan distribusi royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.

Pencipta musik memiliki dua jenis hak yang perlu dihormati, yaitu hak moral dan hak ekonomi. Hak moral meliputi hak untuk menentukan penulisan nama pada karya, menggunakan nama samaran, serta menjaga reputasi karya dari perubahan yang merugikan. Sementara hak ekonomi memungkinkan pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari karyanya melalui berbagai cara seperti penerbitan, penggandaan, dan pertunjukan.

Dalam konteks musik, hak ekonomi tersebut diwujudkan dalam bentuk royalti yang merupakan imbalan atas penggunaan karya musik. Untuk menjamin keberlangsungan hak ekonomi para pencipta, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. LMKN berperan dalam pengumpulan dan distribusi royalti kepada para pencipta dan pemilik hak.

Royalti harus dibayarkan oleh pihak yang memanfaatkan karya musik secara komersial, seperti penyelenggara acara atau pemilik usaha. Royalti tersebut akan dikelola dan didistribusikan melalui LMKN dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang merupakan badan hukum nirlaba yang ditunjuk oleh para pencipta.

Besaran royalti akan berbeda-beda tergantung pada jenis layanan publik. Distribusi royalti dilakukan berdasarkan data pemakaian lagu yang tercatat dalam Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM). Sistem ini juga memungkinkan para musisi untuk mengajukan mediasi jika terjadi sengketa terkait distribusi royalti.

Langkah-langkah serupa juga diterapkan di beberapa negara lain seperti Perancis, Jerman, dan Amerika Serikat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem royalti musik. Indonesia sendiri terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi sistem ini, guna melindungi hak para musisi.

Dengan memperkuat peran LMKN dan LMK, diharapkan ekosistem musik Indonesia dapat menjadi lebih sehat, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta dan musisi tanah air. Selain itu, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para musisi dan memberikan jaminan untuk masa depan industri musik Indonesia.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer