Pernikahan dalam Islam dianggap sebagai ikatan sakral yang dibangun atas dasar iman, kasih sayang, dan tanggung jawab. Namun, ketika masalah rumah tangga tidak dapat terselesaikan, Islam memberikan aturan mengenai perpisahan yang sah dan beradab, yaitu talak. Konsep talak dalam Islam diatur dengan hukum, syarat, dan adab tertentu. Hukum asal dari talak dalam Islam adalah makruh meskipun diperbolehkan, karena Allah SWT sangat membencinya. Talak bisa menjadi wajib jika konflik antara suami dan istri tak kunjung terselesaikan dan perceraian dianggap solusi terbaik. Talak juga bisa disunnahkan jika suami tidak sanggup menafkahi istri atau istri tidak menjaga kehormatannya. Namun, talak menjadi haram jika dilakukan saat istri sedang haid atau dalam masa suci namun telah digauli. Talak dalam Islam memiliki ketentuan dan batasan agar tidak dilakukan secara sembarangan. Terdapat beberapa jenis talak berdasarkan hukumnya, seperti talak wajib, talak yang haram dilakukan, talak yang disunnahkan, talak yang diperbolehkan, dan talak yang makruh. Masing-masing jenis talak memiliki syarat dan situasi yang berbeda sesuai dengan aturan syariat Islam.








