Surat Tanda Registrasi (STR) menjadi dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan di Indonesia untuk menjalankan praktik secara legal. Diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI), STR hanya diberikan kepada mereka yang telah memenuhi syarat tertentu. Melalui STR, tenaga kesehatan yang telah lulus uji kompetensi dan memiliki sertifikat kompetensi sesuai standar yang ditetapkan dapat menjalankan praktik di bidang kesehatan.
Profesi tenaga medis yang diwajibkan memiliki STR meliputi dokter, perawat, bidan, apoteker, dan sejumlah lainnya. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemegang STR memiliki kompetensi yang diakui secara hukum. Landasan hukum STR mengacu pada Permenkes Nomor 18 tahun 2019, yang menegaskan bahwa semua tenaga kesehatan wajib memiliki STR yang dikeluarkan oleh KTKI.
STR memiliki beberapa fungsi dan kegunaan penting bagi tenaga kesehatan, di antaranya sebagai bukti legalitas praktik, bukti kompetensi tenaga medis, dan perlindungan hukum. Awalnya memiliki masa berlaku lima tahun, STR bagi tenaga medis Indonesia kini berlaku seumur hidup berkat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Proses pengajuan STR telah dijalankan secara online melalui laman website KTKI Kemkes, memudahkan tenaga kesehatan dalam mendapatkan STR dengan persyaratan yang jelas.
Melalui persiapan dokumen yang sesuai seperti scan ijazah, sertifikat kompetensi, surat sehat, dan lainnya, tenaga kesehatan dapat memperoleh STR untuk memberikan layanan kesehatan secara legal dan profesional. Dokumen STR tidak hanya sebagai kewajiban administratif, namun juga sebagai komitmen tenaga kesehatan untuk bertindak secara profesional dan mengikuti kode etik dalam praktik medis. Dengan demikian, STR memiliki peran penting dalam menjaga standar kualitas dan keamanan layanan medis bagi masyarakat Indonesia.








