PETUGAS DINAS PERHUBUNGAN (DISHUB) DAN KEBERLAKUAN HUKUMNYA
Ketika berada di jalan raya, seringkali pengendara dihentikan oleh petugas Dishub. Hal ini menimbulkan pertanyaan apakah petugas Dishub memiliki otoritas untuk melakukan penindakan seperti polisi. Untuk memahami hal ini, penting untuk mengetahui batas kewenangan petugas Dishub berdasarkan hukum yang berlaku.
Kewenangan petugas Dishub terbatas pada kendaraan angkutan umum, baik penumpang maupun barang. Dalam pemeriksaannya, petugas Dishub harus selalu bersama anggota kepolisian. Sedangkan untuk kendaraan pribadi, Dishub tidak memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran. Penegakan hukum terhadap kendaraan pribadi sepenuhnya menjadi tanggung jawab kepolisian.
Peraturan yang mengatur kewenangan Dishub termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012. Dalam UU 22 Tahun 2009, tugas Dishub diatur dalam Pasal 9, termasuk menyusun rencana induk terkait lalu lintas, pengelolaan lalu lintas, dan mengatur standar teknis kendaraan. Sedangkan dalam PP 80 Tahun 2012, dijelaskan bahwa pemeriksaan kendaraan di jalan dapat dilakukan oleh petugas kepolisian dan PPNS.
Kewenangan Dishub terbatas pada angkutan umum, meliputi pemeriksaan bukti lulus uji kendaraan, kondisi fisik kendaraan, kapasitas angkut, dan dokumen perizinan angkutan. Aturan penindakan terhadap angkutan umum juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2018. Pelanggaran seperti tidak memenuhi syarat teknis, tidak memiliki izin operasional, atau tidak menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya, dapat dikenakan sanksi oleh petugas Dishub.
Dishub memegang kewenangan untuk pemeriksaan dan penindakan terhadap angkutan umum, namun tidak untuk kendaraan pribadi. Pengendara diharapkan untuk mematuhi aturan Dishub demi kelancaran dan keselamatan lalu lintas.








