Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak mengawasi atau mengatur Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih yang tidak memenuhi kriteria koperasi di sektor jasa keuangan (open loop). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menjelaskan bahwa kriteria tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh koperasi open loop termasuk menghimpun dana dari pihak di luar anggota koperasi, menghimpun dana dari anggota koperasi lain, serta menyalurkan pinjaman ke pihak di luar anggota koperasi dan/atau anggota koperasi lain. Selain itu, koperasi open loop juga harus menerima sumber pendanaan dari bank dan lembaga keuangan lainnya melewati batas maksimal yang ditetapkan.
Koperasi open loop juga harus menyediakan layanan jasa keuangan di luar usaha simpan pinjam, seperti usaha perbankan, asuransi, program pensiun, pasar modal, pembiayaan, dan usaha lain yang diatur dalam undang-undang sektor jasa keuangan. Agusman menegaskan bahwa apabila Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria tersebut, maka mereka tidak termasuk dalam koperasi di sektor jasa keuangan (open loop) dan tidak diatur serta diawasi oleh OJK. Saat ini, ada 21 koperasi open loop yang telah dialihkan pengaturan dan pengawasannya kepada OJK dengan total aset mencapai Rp337,30 miliar dan penyaluran pembiayaan sebesar Rp213,26 miliar. Meskipun demikian, terdapat tiga koperasi open loop yang masih belum mendapatkan izin dan OJK sedang menunggu pengajuan izin dari ketiga koperasi tersebut.








