Tuesday, January 13, 2026
HomeFinansialOJK: Pegadaian Lakukan 3 Kegiatan Usaha Bulion Hingga Maret 2025

OJK: Pegadaian Lakukan 3 Kegiatan Usaha Bulion Hingga Maret 2025

Pada Maret 2025, Pegadaian mulai menjalankan tiga kegiatan usaha bulion seperti deposito emas, titipan emas korporasi, dan pinjaman modal kerja emas. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan izin kepada Pegadaian untuk kegiatan usaha tersebut melalui surat pada Desember 2024. Selain Pegadaian, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) juga mendapat izin serupa pada Februari 2025. Sampai saat ini, belum ada lembaga jasa keuangan lain yang mengajukan izin untuk kegiatan usaha bulion selain kedua BUMN tersebut. Direktur Utama Pegadaian, Damar Latri Setiawan, mengatakan bahwa produk Deposito Emas Pegadaian semakin diminati masyarakat sebagai alternatif investasi yang aman dan menguntungkan. Transaksi emas Pegadaian sudah melebihi 900 kilogram dalam waktu kurang dari 6 bulan sejak diluncurkan. Produk ini memungkinkan masyarakat untuk mendapatkan imbal hasil dari deposito emas. OJK juga mendorong lebih banyak lembaga jasa keuangan untuk berpartisipasi dalam kegiatan usaha bulion, karena diyakini dapat mendukung pertumbuhan sektor keuangan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer