Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan bahwa keluhan masyarakat terkait pemanfaatan area publik sebagai lokasi parkir ilegal semakin meningkat. Koordinator Pansus Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta, Wibi Andrino, menegaskan bahwa fasilitas publik seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan umum, namun banyak yang tidak berfungsi akibat dijadikan tempat parkir liar.
Pansus Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta diminta untuk fokus dalam menangani parkir liar di berbagai wilayah DKI Jakarta sebagai bagian dari persiapan kota ini sebagai pusat bisnis global. Wibi menekankan bahwa penggunaan fasilitas publik untuk parkir kendaraan roda dua dan roda empat adalah pelanggaran aturan yang harus segera ditindaklanjuti.
Di tengah jumlah kendaraan yang menjamur di DKI Jakarta, Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih tergolong rendah. Oleh karena itu, upaya untuk memberantas parkir liar yang dimanfaatkan oleh organisasi masyarakat tertentu harus ditingkatkan. Penting untuk mengawasi kelompok-kelompok yang terlibat dalam parkir ilegal dan mengidentifikasi sumber daya keuangan yang dapat diperoleh dari retribusi parkir demi meningkatkan PAD.
Pansus Perparkiran juga diingatkan untuk tidak lengah terhadap praktik ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku sebagai bagian dari organisasi kemasyarakatan (ormas). Hal ini semakin mendesak karena keberadaan parkir liar telah memicu ketidaknyamanan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Pemantauan terhadap objek-objek parkir, jumlah titik parkir, lokasi, dan aliran keuangan yang terkait perlu diperkuat guna menciptakan lingkungan parkir yang teratur dan terkendali.
Dalam konteks yang lebih luas, masalah parkir liar menjadi salah satu tantangan dalam meningkatkan kualitas hidup dan keamanan masyarakat. Diperlukan keterlibatan semua pihak, termasuk Pansus Perparkiran, untuk bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan dalam pemanfaatan ruang publik sebagai area parkir.


