Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi Jakarta pada hari Senin. Informasi terkait dibagikan melalui akun @tmcpoldametro di media sosial. Gerai SIM ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di berbagai lokasi di Jakarta, antara lain Jakarta Timur (Mall Grand Cakung), Jakarta Utara (LTC Glodok), Jakarta Selatan (Kampus Trilogi Kalibata), Jakarta Barat (Mall Citraland), dan Jakarta Pusat (Kantor Pos Lapangan Banteng).
Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM harus mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan biaya administrasi sebelum mengunjungi lokasi tersebut. Dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi KTP, SIM lama asli, bukti pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan ini hanya berlaku untuk memperpanjang SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemohon harus membayar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C, serta biaya tambahan lainnya seperti tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Bagi pemilik SIM yang telah habis masa berlakunya, termasuk hanya satu hari, harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian. Artikel ini diterbitkan oleh ANTARA pada tahun 2025.








