Friday, November 7, 2025
HomeBeritaPengertian Plat Nomor Cantik dan Aturan Pajaknya

Pengertian Plat Nomor Cantik dan Aturan Pajaknya

Pelat nomor kendaraan adalah syarat penting yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan. Dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian Republik Indonesia sebagai identitas sah kendaraan, pelat nomor juga menjadi bukti legalitasnya. Saat ini, banyak pemilik kendaraan memilih untuk memodifikasi pelat nomor mereka menjadi pelat nomor cantik, dengan kombinasi angka dan huruf unik yang mencerminkan identitas atau ciri khas pemiliknya. Pelat nomor cantik ini dianggap lebih eksklusif dan melambangkan kebanggaan tersendiri.

Pelat nomor cantik adalah tanda registrasi kendaraan yang tidak hanya berfungsi sebagai legalitas, tetapi juga menjadi identitas unik bagi kendaraan tersebut. Biasanya disebut sebagai pelat nomor personal, kombinasi huruf dan angka yang disusun khusus sesuai keinginan pemilik membuat kendaraan tampak menarik dan mencerminkan karakter pemiliknya. Namun, pengguna harus siap mengeluarkan biaya lebih besar untuk pembuatan pelat, pajak tambahan, dan biaya administrasi lainnya.

Untuk pemilik kendaraan yang ingin menggunakan pelat nomor cantik, peraturan pajak nya sudah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 serta Keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor Kep/166/VIII/2019. NRKB Pilihan atau pelat nomor cantik bisa digunakan selama 5 tahun dan tidak dapat dialihkan kepemilikannya. Apabila kendaraan mengalami perubahan alamat, warna, atau mesin, pelat nomor cantik hanya bisa tetap digunakan selama masih dalam wilayah kode yang sama. Masa berlaku pelat nomor cantik tercatat dalam Surat Keterangan NRKB Pilihan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer