Tuesday, March 10, 2026
HomeLenggang JakartaSIM Keliling Dibuka di Lima Lokasi Jakarta: Info Terbaru

SIM Keliling Dibuka di Lima Lokasi Jakarta: Info Terbaru

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta setelah libur Lebaran 2025 dan cuti bersama. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Lokasi layanan SIM Keliling tersebar di berbagai wilayah Jakarta, mulai dari Jakarta Timur di Mal Grand Cakung, Jakarta Utara di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, hingga Jakarta Barat di Mal Citraland. Gerai SIM Keliling buka dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi dokumen-dokumen seperti foto kopi KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan. Biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Sedangkan SIM B yang diperuntukkan untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling, melainkan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Dengan demikian, layanan SIM Keliling di Jakarta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Pastikan untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum datang ke lokasi perpanjangan SIM agar prosesnya berjalan lancar dan efisien.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer