Wednesday, December 10, 2025
HomeLintas KotaWarga Jaksel Titip Kendaraan di Kantor Camat-Lurah Selama Mudik

Warga Jaksel Titip Kendaraan di Kantor Camat-Lurah Selama Mudik

Warga di Jakarta Selatan dapat menitipkan kendaraan di kantor kecamatan dan kelurahan selama mudik Lebaran ke kampung halaman. Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, menyatakan bahwa penitipan kendaraan ini diizinkan oleh Gubernur DKI Pramono Anung dan Wakil Gubernur DKI Rano Karno. Tujuan penitipan di kantor kecamatan dan kelurahan adalah untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Selain itu, penjaga yang kompeten akan bertanggung jawab menjaga kendaraan yang dititipkan. Penitipan kendaraan ini bisa dilakukan sejak Jumat hingga selesai masa libur Lebaran dengan syarat menyerahkan fotokopi identitas KTP dan STNK. Jika penitip berbeda, diperlukan surat kuasa tambahan. Camat Jagakarsa, Santoso, menjelaskan bahwa petugas dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PJLP akan melakukan penjagaan bergiliran. Warga disarankan untuk berkoordinasi dengan pihak RT dan RW apabila sudah tidak memungkinkan menitipkan kendaraan di kantor kecamatan dan kelurahan. Semua ini dilakukan untuk memastikan keamanan kendaraan selama mudik Lebaran.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer