Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengimbau masyarakat Kepulauan Riau agar waspada terhadap penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H. Beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai antara lain tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat, investasi ilegal dengan keuntungan besar dalam waktu singkat, dan phising yang meminta korban untuk memberikan informasi pribadi melalui link. Penipuan juga seringkali menggunakan identitas lembaga resmi untuk menipu korban serta menawarkan pekerjaan paruh waktu. Masyarakat diminta untuk tidak mengklik link dari sumber yang tidak jelas, berpikir logis terhadap tawaran yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan, tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak tak dikenal, dan memeriksa legalitas pihak yang menawarkan produk keuangan.
OJK bersama anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan asosiasi industri perbankan telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk menangani penipuan transaksi keuangan. Sejak beroperasi dari November 2024 hingga Maret 2025, IASC telah menerima puluhan ribu laporan dengan total rekening terkait penipuan yang dilaporkan mencapai ratusan ribu. Kerugian yang dilaporkan korban mencapai triliunan rupiah dan sebagian dana tersebut berhasil diblokir oleh IASC. Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan terus meningkatkan kapasitasnya dalam menangani kasus penipuan di sektor keuangan untuk melindungi masyarakat dari modus penipuan yang semakin canggih.








