Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima 40 laporan terkait entitas ilegal sejak awal tahun hingga pertengahan Maret 2025 dalam upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. Dari total laporan tersebut, sebanyak 23 melibatkan pinjaman online ilegal (pinjol) dan 17 terkait investasi ilegal. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga berhasil menghentikan ribuan entitas keuangan ilegal, termasuk investasi ilegal, pinjol ilegal, dan gadai ilegal sejak tahun 2017 hingga Maret 2025.
Selain itu, dalam hal layanan konsumen, OJK Kepri telah menerima permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak awal tahun hingga Februari 2025, termasuk puluhan pengaduan. Satgas PASTI juga berhasil menemukan dan menghentikan ratusan entitas pinjaman online ilegal dan investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Tindakan ini juga mencakup pemblokiran terhadap ratusan nomor kontak yang terkait dengan pinjaman online ilegal.
Selain upaya pemberantasan kegiatan ilegal, OJK juga gencar melakukan kegiatan edukasi keuangan untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Instagram OJK Kepri dan Learning Management System Edukasi Keuangan (LMSKU) digunakan sebagai media untuk menyebarkan konten edukasi keuangan. Program-program inklusi keuangan juga didukung melalui kolaborasi dalam Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD).
Melalui program-program seperti Gebyar Ramadhan Keuangan (GERAK) Syariah, OJK telah berhasil menyelenggarakan berbagai program edukasi keuangan yang menjangkau ribuan peserta. Evaluasi terhadap pencapaian literasi dan inklusi keuangan dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitas program-program yang telah dilaksanakan. Tindakan ini menjadi bagian dari upaya OJK Kepri dalam memberantas kegiatan keuangan ilegal dan meningkatkan literasi keuangan masyarakat setempat.








