Polda Metro Jaya memberikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) untuk membantu masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Sebelum melakukan pembayaran pajak kendaraan di Gerai Samsat Keliling, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti membawa dokumen asli seperti KTP, BPKB, dan STNK beserta fotokopinya. Layanan Gerai Samsat Keliling hanya untuk pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan, harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. Berbagai wilayah di Jakarta menyediakan layanan Samsat Keliling dengan jadwal yang berbeda, seperti di Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Layanan Samsat Keliling ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan tanpa harus pergi ke kantor Samsat. Dengan adanya layanan ini, diharapkan tingkat kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor dapat meningkat dan masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik.
Samsat Keliling Tersedia di 14 Lokasi Jadetabek: Jadwal dan Lokasi
RELATED ARTICLES


