Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) saat ini tengah difokuskan pada dua perubahan utama. Dua hal tersebut mencakup penghapusan frasa “penyidik tunggal” dalam ketentuan penyidikan di sektor keuangan serta perubahan mekanisme penganggaran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Misbakhun menyatakan bahwa meskipun proses formulasi telah dilakukan, namun masih diperlukan pembahasan politik yang lebih mendalam terkait dua item tersebut. Revisi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyoroti dua aspek dalam UU tersebut.
Pemerintah berencana untuk menyesuaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyidik tunggal di sektor keuangan, sejalan dengan ketentuan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sementara untuk mekanisme penganggaran LPS, Misbakhun menjelaskan bahwa sebelumnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, namun kini akan ditetapkan oleh DPR. Revisi tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian UU P2SK dengan putusan MK yang dikeluarkan pada 3 Januari 2025, yang menyatakan bahwa menteri keuangan tidak dapat mengintervensi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan LPS.
Meskipun revisi ini sebagian besar bersifat responsif terhadap putusan MK, Misbakhun menerima bahwa terdapat diskusi seputar penguatan peran Bank Indonesia (BI) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. Komisi XI ingin memastikan bahwa pembahasan revisi UU P2SK berjalan tanpa spekulasi yang tidak berdasar. Misbakhun menegaskan bahwa penguatan peran Bank Indonesia harus dilakukan dengan kehati-hatian, tanpa membuat keputusan tergesa-gesa. Karena itu, dialog terus dilakukan untuk memastikan peran BI lebih kuat dan sesuai dengan kebijakan yang diterapkan.








