Harga emas Antam pada hari Kamis mengalami kenaikan sebesar Rp12.000 per gram, menjadi Rp1.714.000 dari sebelumnya Rp1.702.000. Sementara itu, harga jual kembali emas batangan juga mengalami kenaikan menjadi Rp1.563.000 per gram. Transaksi harga jual akan dikenakan potongan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017. Bagi pembeli kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback. Harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Kamis antara lain harga emas 0,5 gram Rp907.000, 1 gram Rp1.714.000, 2 gram Rp3.368.000, 3 gram Rp5.027.000, 5 gram Rp8.345.000, 10 gram Rp16.635.000, 25 gram Rp41.462.000, 50 gram Rp82.845.000, 100 gram Rp165.612.000, 250 gram Rp413.765.000, 500 gram Rp827.320.000, dan 1.000 gram Rp1.654.600.000. Pembelian emas batangan juga dikenakan potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yaitu PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.








