Friday, September 11, 2026
HomeLenggang JakartaPengaduan Pertanahan di Rawa Badak: Pembahasan Anggota DPD RI dan BPN DKI

Pengaduan Pertanahan di Rawa Badak: Pembahasan Anggota DPD RI dan BPN DKI

Pertemuan Antara Anggota DPD RI dan BPN DKI Bahas Persoalan Pertanahan di Rawa Badak

Achmad Azran Dorong Keterbukaan Pengelolaan Tanah

Anggota DPD RI Achmad Azran membahas pengaduan masyarakat terkait persoalan pertanahan di Kelurahan Rawa Badak, Jakarta Utara, melalui audiensi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperoleh penjelasan menyeluruh mengenai status, riwayat, dan aspek administrasi pertanahan atas tanah yang menjadi objek pengaduan.

Achmad menegaskan pentingnya transparansi dalam penyelesaian masalah pertanahan ini. Ia ingin memastikan bahwa setiap pihak memiliki kesempatan untuk menyampaikan fakta dan dasar hukum terkait dengan tanah yang dipertanyakan. Audiensi ini merupakan langkah konkret untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah disampaikan sebelumnya.

Penyelesaian Masalah Pertanahan dengan Berdasarkan Fakta dan Hukum

Dalam pertemuan dengan BPN DKI Jakarta, Achmad berencana untuk menghadirkan pihak-pihak terkait guna membahas persoalan tersebut secara komprehensif berdasarkan dokumen dan informasi yang dimiliki masing-masing pihak. Ia menekankan pentingnya penyelesaian masalah pertanahan secara proporsional dengan mempertimbangkan bukti, ketentuan hukum, dan kewenangan instansi terkait.

Pengaduan yang diajukan oleh pihak ahli waris terkait dengan kepemilikan tanah di kawasan Rawa Badak, yang sebagian digunakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai kawasan GOR Rawa Badak. Dokumen-dokumen seperti Akta Hak Tanah Nomor 1489 Tahun 1952 menjadi dasar klaim kepemilikan atas tanah yang dipersoalkan.

Mendorong Keadilan dan Kepastian Hukum

Sebagai anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI, Achmad Azran memastikan bahwa proses penyelesaian masalah tersebut akan terus diawasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Tujuannya adalah untuk mencapai kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Koordinasi dengan BPN DKI Jakarta diharapkan dapat membawa pemahaman yang lebih jelas tentang masalah pertanahan ini melalui keterlibatan berbagai pihak terkait.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer