Friday, September 11, 2026
HomeHumanioraCara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal

Cara Nonaktifkan BPJS Kesehatan Peserta Meninggal

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk Peserta yang Telah Meninggal

Jakarta (ANTARA) – Status kepesertaan BPJS Kesehatan perlu diperbarui ketika peserta telah meninggal dunia. Penonaktifan ini penting agar data kepesertaan sesuai dengan kondisi sebenarnya dan tidak lagi tercatat sebagai peserta aktif. Hal ini perlu mendapat perhatian dari keluarga peserta yang memiliki kewajiban membayar iuran setiap bulan.

Sebelum mengajukan penonaktifan kepesertaan, keluarga perlu memastikan sejumlah dokumen sudah tersedia. Dokumen tersebut digunakan untuk membantu proses verifikasi data peserta. Beberapa dokumen yang perlu disiapkan antara lain adalah surat kematian atau surat keterangan kematian, serta identitas peserta JKN yang meninggal dunia, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP.

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Pengajuan penonaktifan kepesertaan dapat dilakukan melalui layanan administrasi BPJS Kesehatan menggunakan WhatsApp. Keluarga peserta yang ingin menonaktifkan status kepesertaan dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kirim pesan WhatsApp ke nomor layanan BPJS Kesehatan 08118165165 pada jam kerja.
  2. Tunggu balasan dari layanan BPJS Kesehatan.
  3. Setelah pesan diterima, keluarga akan mendapatkan tautan untuk mengakses layanan pengajuan.
  4. Buka tautan tersebut dan pilih jenis pengajuan “Pengurangan Anggota Keluarga PPU atau PBPU untuk peserta mandiri.”
  5. Ikuti petunjuk yang muncul pada halaman layanan dan masukkan data peserta yang meninggal dunia sesuai dokumen identitas.
  6. Unggah dokumen yang diminta, termasuk surat kematian dan identitas peserta.
  7. Periksa kembali seluruh data dan dokumen sebelum mengirimkan permohonan.

Setelah pengajuan diproses dan disetujui sesuai ketentuan, status kepesertaan JKN peserta yang meninggal dunia akan diperbarui menjadi nonaktif.

Penonaktifan kepesertaan bukan hanya untuk memperbarui data administrasi, tetapi juga membantu memastikan informasi kepesertaan JKN sesuai dengan kondisi peserta. Oleh karena itu, keluarga sebaiknya segera mengurus perubahan status kepesertaan setelah memperoleh surat kematian atau dokumen resmi yang menyatakan peserta telah meninggal dunia.

Pengurusan penonaktifan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dunia dapat dilakukan secara praktis melalui layanan WhatsApp, selama layanan tersebut tersedia dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer