OJK Menyelesaikan 187 Perkara di Sektor Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa tim penyidik OJK berhasil menyelesaikan total 187 perkara di sektor jasa keuangan hingga 31 Juli 2026. Dalam penanganan perkara tersebut, sektor perbankan menjadi yang paling banyak dengan 148 perkara diselesaikan.
Jenis Perkara Lainnya
Selain sektor perbankan, terdapat 25 perkara di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP); 9 perkara di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK), serta 5 perkara di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
Dari total perkara yang sudah diputus pengadilan sebanyak 158 perkara. Di antaranya, 153 perkara telah memperoleh ketetapan hukum tetap (inkracht), 4 perkara masih dalam proses banding, dan 1 perkara masih dalam tahap kasasi.
Upaya Penegakan Hukum
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Hernawan Bekti Sasongko, menyatakan bahwa OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap semua dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan perlindungan bagi masyarakat.
Salah satu tindak lanjut dari hasil penyidikan yang baru-baru ini dilakukan adalah pelimpahan tersangka beserta barang bukti dalam kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa penuntut umum.


