DJP Catat Pelaporan SPT Capai 13,59 Juta pada Batas Akhir Laporan
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) mencapai 13,59 juta pada 31 Mei 2026. Sebelumnya, DJP memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh bagi wajib pajak badan hingga 31 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengungkapkan bahwa per tanggal 31 Mei 2026 pukul 24:00 WIB, progres pelaporan SPT Tahunan PPh tercatat 13.593.754 SPT. Setoran pajak yang berasal dari orang pribadi tercatat sebanyak 10.962.917 SPT orang pribadi karyawan dan 1.504.209 SPT orang pribadi nonkaryawan.
Jumlah Pelaporan Menurut Jenis Wajib Pajak
Untuk wajib pajak badan, jumlahnya mencapai 1.079.466 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 1.724 SPT badan dalam mata uang dolar AS. Sementara dari sektor migas, SPT berasal dari 17 wajib pajak migas dalam mata uang rupiah dan 270 wajib pajak migas dalam mata uang dolar AS.
Adapun pelaporan SPT beda tahun buku yang dilaporkan mulai 1 Agustus 2025, jumlahnya tercatat sebanyak 45.108 SPT badan dalam mata uang rupiah dan 43 SPT badan dalam mata uang dolar AS.
Jumlah Wajib Pajak yang Aktivasi Akun Coretax DJP
Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP telah mencapai 19.502.020. Jumlah itu terdiri atas 18.264.418 wajib pajak orang pribadi, 1.145.478 wajib pajak badan, 91.891 wajib pajak instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa implementasi sistem Coretax DJP dalam proses perpajakan berdampak positif terhadap penerimaan negara. Per 30 April, DJP mencatat nilai SPT kurang bayar dan melandainya nilai SPT lebih bayar, menunjukkan pertumbuhan yang signifikan dalam beberapa sektor.
Dari data tersebut, terlihat bahwa perpajakan di Indonesia semakin termonitor dan berjalan secara efisien, memberikan kontribusi yang berarti terhadap penerimaan negara dari sektor pajak.


