Sidang Yustisi Tipiring di Jakarta Barat, Puluhan Pelanggar Perda Didenda
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menggelar sidang yustisi bagi 50 pelanggar tindak pidana ringan (Tipiring) di kantor Wali Kota Jakarta Barat pada Selasa. Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menyatakan bahwa para pelanggar ini melanggar Perda nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Jenis Pelanggaran yang Didakwakan
Lebih lanjut, Herry mengungkapkan bahwa terdapat enam jenis pelanggaran tertib yang didakwakan kepada para pelanggar. Sebanyak 32 orang melanggar tertib tempat usaha dan usaha tertentu, enam orang melanggar tertib peran serta masyarakat, empat orang melanggar tertib bangunan, tiga orang melanggar tertib jalan dan angkutan jalan, tiga orang melanggar tertib sosial, dan dua orang melanggar tertib lingkungan.
Denda dan Biaya Perkara
Hasil dari persidangan menunjukkan bahwa seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran sesuai Pasal yang dilanggar pada Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Hakim memutuskan untuk memberikan denda kepada para pelanggar dengan besaran mulai dari Rp500 ribu hingga Rp10 juta. Selain itu, setiap pelanggar juga dikenai biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Total denda yang dikenakan kepada para pelanggar mencapai lebih dari Rp68 juta, dan biaya perkara sebesar Rp250 ribu. Herry juga menambahkan bahwa tahun ini direncanakan akan ada tiga sidang yustisi Tipiring yang akan digelar.


