Samsat Keliling Tetap Dibuka di 14 Wilayah Jadetabek untuk Pembayaran Pajak Kendaraan
Polda Metro Jaya tetap membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Rabu.
Lokasi Layanan Samsat Keliling
Untuk memudahkan wajib pajak, berikut adalah lokasi pelayanan Samsat Keliling di berbagai wilayah:
- Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng
- Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Mal Artha Kelapa Gading
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan dan Gud. Sarinah Cikoko Pancoran
- Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati
- Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere
- Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong
- Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh
- Ciputat: Halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung
- Kelapa Dua: Hal. Gtown House Gading
- Kota Bekasi: Danau Duta Harapan
- Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang dan halaman Kantor Samsat Bekasi
- Depok: Halaman parkir Samsat Depok dan kantor Kecamatan Tajur Halang
- Cinere: Halaman kantor Kelurahan Pondok Petir
Persyaratan dan Aplikasi Samsat Digital
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan ini diharapkan membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK beserta fotokopi, serta tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan.
Alternatif lain yang bisa digunakan adalah aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu proses pembayaran PKB. Aplikasi ini dapat digunakan di 33 provinsi melalui telepon seluler dan berkas STNK akan dikirim ke alamat, tetapi tidak untuk pemilik kendaraan dengan tunggakan pajak lebih dari satu tahun.


