Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi perempuan untuk turut berkontribusi dalam penguatan tata kelola pembangunan nasional seiring peringatan Hari Kartini. Sophia Wattimena, Ketua Dewan Audit sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, menekankan pentingnya peran perempuan dalam memperkuat tata kelola, baik di sektor publik maupun sektor jasa keuangan. Namun, tantangan masih terus muncul, terutama terkait isu kesetaraan dan kekerasan berbasis gender.
Sophia menyoroti fakta bahwa meskipun sekitar 57 persen aparatur sipil negara adalah perempuan, namun jumlah kasus kekerasan berbasis gender masih tinggi, dengan 80 persen korbannya adalah perempuan. Perempuan memiliki peran esensial dalam menciptakan generasi yang berintegritas melalui kegiatan menjadi pendidik pertama di keluarga, menjadi panutan dalam kehidupan sosial, serta mengelola ekonomi rumah tangga. Oleh karena itu, integritas harus ditanamkan sejak dini, terutama dalam lingkungan keluarga.
Selain itu, Sophia juga menegaskan bahwa perempuan memiliki peran kunci dalam mendukung program prioritas pemerintah, seperti penguatan sumber daya manusia dan kesetaraan gender, serta reformasi tata kelola, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi. OJK terus memperkuat budaya kerja berintegritas dengan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk meniru semangat perjuangan RA Kartini, terutama dalam membangun sikap independen, berpikir kritis, serta menjaga nilai moral, etika, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Pada momentum peringatan Hari Kartini, OJK menyelenggarakan gelar wicara dengan tema “Kartini Menginspirasi: Berjiwa Independen, Teguh Berintegritas” di Pendopo Museum RA Kartini, Rembang, Jawa Tengah. Acara tersebut dihadiri oleh 220 peserta secara offline dan sekitar 4.500 peserta online dari berbagai latar belakang, termasuk kementerian/lembaga, anggota DPR RI dan DPD RI, pelaku industri jasa keuangan, akademisi, tokoh perempuan, mahasiswa, serta pegawai OJK.
Melalui kegiatan ini, OJK kembali menegaskan komitmen untuk menerapkan tata kelola yang bersih dan berintegritas, termasuk sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada seluruh satuan kerja, pengendalian gratifikasi secara konsisten, dan kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menghasilkan penyuluh antikorupsi bersertifikat. OJK juga mendorong perempuan Indonesia, terutama di sektor jasa keuangan, untuk aktif dalam memperkuat budaya anti-fraud, memahami larangan gratifikasi, dan memanfaatkan Whistleblowing System (WBS) dalam melaporkan dugaan pelanggaran etika dan indikasi fraud, guna menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, inklusif, dan dapat dipercaya.


