Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi (aplikator) untuk mengedepankan transparansi dalam mekanisme pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026 bagi pengemudi dan kurir online. Menaker menilai transparansi penting agar para pengemudi dan kurir online memahami dasar perhitungan BHR yang diterima serta mencegah potensi selisih dan sengketa. Imbauan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang ditetapkan pada 2 Maret 2026. Kebijakan BHR ini diharapkan menjadi bentuk apresiasi pemerintah kepada pengemudi dan kurir online dalam menyambut hari raya keagamaan serta mendorong peningkatan produktivitas. BHR Keagamaan akan diberikan kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir berdasarkan status keterdaftaran dan riwayat kemitraan. Besaran BHR Keagamaan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.


