Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka. Layanan ini tersedia di Mal Grand Cakung, LTC Glodok, Kampus Trilogi Kalibata, Kantor Pos Lapangan Banteng, dan Lobby Selatan Mal Ciputra. Gerai SIM Keliling buka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus mempersiapkan dokumen-dokumen seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Layanan mobil SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang ditentukan oleh kepolisian. Untuk SIM jenis B, perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan harus dilakukan di kantor Satpas karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan yang beratnya lebih dari 3,5 ton.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan memudahkan warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi mereka tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Selain itu, penggunaan layanan ini juga dapat mendukung kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan membantu memperpanjang SIM dengan lebih efisien.


