Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan terbaru terkait dengan pengembangan dan penguatan perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura. Tujuan peraturan ini adalah untuk menciptakan stimulus dan fleksibilitas yang lebih besar bagi perusahaan. Melalui POJK Nomor 35 Tahun 2025, OJK menyederhanakan regulasi administratif untuk memastikan proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan peran dan kinerja perusahaan pembiayaan sehingga menjadi lebih kompetitif. Aturan baru ini juga akan mendukung kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memajukan ekonomi kerakyatan. Di antara berbagai pokok pengaturan dalam aturan terbaru adalah penyederhanaan mekanisme dan persyaratan perubahan kepemilikan, percepatan pemberian rekomendasi dalam pencatatan efek, serta beberapa penyesuaian terkait modal inti dan modal disetor. Selain itu, aturan ini juga memberikan relaksasi terkait layanan pembiayaan digital dan ketentuan lainnya untuk mendorong kemudahan pembiayaan. Aturan POJK 35/2025 berlaku mulai 22 Desember 2025 dan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan industri finansial di Indonesia.


