Tuesday, January 13, 2026
HomeLenggang JakartaGerai SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Kamis

Gerai SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Kamis

Pada hari Kamis, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi di Jakarta. Layanan ini dimaksudkan untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima lokasi berbeda di Jakarta, antara lain di Mal Grand Cakung, LTC Glodok, area parkir Universitas Trilogi Kalibata, area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, dan lobby selatan Mal Ciputra.

Untuk memperpanjang SIM, warga diharuskan membawa dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi. Namun, gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Sedangkan untuk perpanjangan SIM B, hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena persyaratan dokumen yang berbeda, terutama karena SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan warga Jakarta dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan lebih mudah dan efisien.Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di Jakarta.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer