Brigjen Pol Hendra Kurniawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Propam Polri, kembali menjadi sorotan publik setelah kabar mengenai batalnya sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya. Seali Syah, istri dari Hendra, telah mengonfirmasi kabar tersebut melalui akun Instagram pribadinya. Hendra, yang terlibat dalam kasus obstruction of justice terkait peristiwa yang menimpa Brigadir J pada tahun 2022, kini masih dapat bekerja di Polri tanpa sanksi PTDH, namun menjalani demosi selama 8 hingga 9 tahun.
Hendra Kurniawan lahir di Bandung pada 16 Maret 1974 dan dikenal sebagai jenderal bintang satu pertama di Polri yang berasal dari keturunan Tionghoa. Setelah menyelesaikan pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 1995, karirnya di kepolisian semakin menonjol dan strategis. Beberapa posisi penting yang pernah dijabatnya antara lain Kanit B Ropaminal Divpropam Polri, Wakaden A Ropaminal, dan Karo Paminal Divpropam Polri sebelum akhirnya dicabut jabatannya oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada 20 Juli 2022.
Hendra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice terkait kematian Brigadir J, yang mengakibatkan penghentian sementara dari jabatannya. Setelah proses banding internal, sanksi PTDH yang semula dijatuhkan kemudian diubah menjadi hukuman demosi selama delapan tahun. Hendra sendiri mulai menjalani hukuman pada tahun 2023 dengan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta, serta dibebaskan bersyarat pada Juli 2024.
Saat ini, Hendra tetap berstatus anggota aktif Polri namun tidak memegang jabatan selama masa demosi. Dengan demikian, sanksi PTDH yang sebelumnya dijatuhkan telah dibatalkan. Profil Hendra Kurniawan mencerminkan perjalanan karir yang cemerlang di kepolisian, namun juga melibatkan kontroversi terkait kasus Brigadir J yang menjadi sorotan publik.








