Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan layanan Samsat Keliling di 14 lokasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Layanan ini memungkinkan masyarakat untuk melakukan pengesahan STNK, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ tanpa harus datang ke kantor pusat. Berbagai lokasi Samsat Keliling tersebar di wilayah Jadetabek, termasuk Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Kota Tangerang, Serpong, Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Depok, dan Cinere. Persyaratan yang harus dibawa masyarakat untuk pembayaran pajak meliputi KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, STNK, dan fotokopi dokumen yang sesuai. Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sementara pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan langsung di kantor Samsat terdekat. Masyarakat dijadwalkan untuk membawa dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak berwenang.
Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek: Bayar Pajak Kendaraan dengan Mudah
RELATED ARTICLES







