Wednesday, November 19, 2025
HomeFinansialPerusahaan Asuransi Akan Bayar Klaim Dampak Demo: OJK

Perusahaan Asuransi Akan Bayar Klaim Dampak Demo: OJK

Beberapa lembaga jasa keuangan di sektor asuransi mulai mengidentifikasi dan membayarkan klaim korban demonstrasi dalam seminggu terakhir. Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada korban yang dirawat di rumah sakit dan keluarga korban yang meninggal dunia. Selain itu, ASABRI dan TASPEN juga memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada peserta TNI, Polri, dan ASN yang menjadi korban.

Perusahaan asuransi juga bertanggung jawab atas klaim kerusakan gedung, fasilitas umum, dan kendaraan akibat demonstrasi. OJK intensif berkoordinasi dengan lembaga jasa keuangan untuk mengidentifikasi potensi kerugian, mempercepat penilaian kerugian, dan melancarkan pembayaran klaim setelah proses verifikasi. Beberapa gedung pemerintahan dan fasilitas umum ditanggung oleh Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN), seperti Polsek Ciracas, Kejati Jambi, Kejati Mamuju, pagar Gedung MPR dan DPR, serta Kantor Wilayah DJKN DKI Jakarta. OJK memastikan proses penggantian fasilitas yang rusak sedang berjalan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer