Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) guna meningkatkan perlindungan konsumen di sektor sistem pembayaran saat penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Deputi Gubernur Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menegaskan bahwa remitansi pekerja migran tidak hanya penting untuk kesejahteraan keluarga di tanah air, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap devisa dan stabilitas neraca pembayaran Indonesia.
Kolaborasi antara BI dan Kementerian P2MI terwujud dalam penyediaan situs web Jaringan Informasi PMI (JariPMI.Info) yang menjadi portal informasi utama bagi PMI. Informasi yang disediakan meliputi profil negara tujuan, persyaratan administrasi, budaya lokal, komunitas Indonesia, layanan remitansi yang aman, serta edukasi keuangan dan perlindungan konsumen.
PMI dapat mengirimkan pengaduan terkait sistem pembayaran melalui website JariPMI yang langsung terhubung dengan web portal Pengaduan Bank Indonesia. Selain itu, BI juga memberikan edukasi tentang perlindungan konsumen kepada calon PMI/PMI dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Terobosan terbaru yang diluncurkan adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan PMI, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pekerja migran dengan pemahaman yang baik mengenai produk dan layanan keuangan.
Dengan langkah-langkah konkret ini, Bank Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan perlindungan konsumen bagi pekerja migran guna memberikan dampak yang optimal bagi ekonomi Indonesia.


