Thursday, September 10, 2026
HomePolitikJenis dan Makna Tanda Kehormatan Presiden: Panduan Lengkap

Jenis dan Makna Tanda Kehormatan Presiden: Panduan Lengkap

Presiden Prabowo Subianto memberikan Tanda Kehormatan Republik Indonesia kepada sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (25/8/2025). Sebanyak 141 penerima menerima penghargaan tersebut dalam berbagai jenis, mulai dari Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, hingga Bintang Sakti yang disematkan kepada tokoh nasional. Tanda kehormatan tersebut adalah penghargaan resmi negara yang diberikan Presiden kepada individu, kesatuan, institusi, atau organisasi yang secara luar biasa berkontribusi pada pembangunan bangsa dan negara. Tanda kehormatan ini diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dengan berbagai kategori penghargaan seperti Bintang Republik Indonesia Utama, Bintang Mahaputra Adipurna, Bintang Jasa, Bintang Kemanusiaan, Bintang Budaya Parama Dharma, dan Bintang Sakti. Penganugerahan tanda kehormatan ini memiliki arti dan kriteria yang spesifik sesuai dengan jenis penghargaan yang diterima, meliputi kontribusi besar dalam bidang yang berbeda, dukungan terhadap kemajuan, kesejahteraan, dan kemakmuran bangsa, serta jasa luar biasa di sektor masing-masing. Aksi pemberian tanda kehormatan ini memiliki tujuan untuk mengakui serta menghargai dedikasi individu terhadap bangsa dan negara, serta memotivasi masyarakat untuk terus memberikan kontribusi positif dalam berbagai bidang pembangunan.

Source link

RELATED ARTICLES

Paling Populer