Beberapa musisi Indonesia mengambil langkah yang berbeda dalam mengatasi polemik royalti musik dengan membebaskan lagu-lagu ciptaan dari kewajiban royalti mereka. Meskipun ini berarti mengorbankan salah satu sumber pendapatan, langkah ini dianggap sebagai bentuk dukungan untuk pelaku usaha kecil, terutama kafe dan restoran. Dengan kebijakan ini, mereka dapat memutar musik tanpa beban biaya tambahan.
Beberapa musisi yang membebaskan royalti antara lain Ahmad Dhani (Dewa 19) yang mengizinkan lagu-lagu Dewa 19 diputar di kafe atau restoran tanpa membayar royalti dengan syarat mengirim pesan langsung untuk mendapatkan izin. Selain itu, Rhoma Irama juga memperbolehkan penyanyi membawakan semua lagunya tanpa biaya royalti melalui kanal YouTube miliknya.
Charly Van Houten (Setia Band) tidak hanya membebaskan royalti, tetapi juga memberikan hadiah berupa uang tunai atau merchandise bagi yang memutar lagunya di tempat umum. Thomas Ramdhan (Bassis GIGI) juga memberi izin gratis kepada musisi kafe dengan honor di bawah Rp5 juta per acara, asalkan tidak untuk keperluan komersial seperti iklan.
Meskipun ada musisi yang memberi izin, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menegaskan bahwa kewajiban royalti tetap berlaku sesuai Undang-Undang Hak Cipta. Aturan ini terutama berlaku jika lagu diputar di ruang publik untuk kepentingan komersial. Di tengah perdebatan mengenai mekanisme royalti di Indonesia, sejumlah musisi bahkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk meninjau aturan tersebut agar lebih adil dan transparan.


